Example 325x300
Berita

Rangkul Insan Akademis Majukan Desa, KP2KP Sengkang Gelar Edukasi Bertajuk Pajak Mappadeceng

×

Rangkul Insan Akademis Majukan Desa, KP2KP Sengkang Gelar Edukasi Bertajuk Pajak Mappadeceng

Sebarkan artikel ini

MEDIABARU.CO.ID — Sengkang, 24 Juli 2026. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang tak kehabisan cara menghadirkan edukasi perpajakan yang dekat dengan masyarakat. Kali ini, KP2KP Sengkang berkolaborasi dengan mahasiswa Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 116 Universitas Hasanuddin menggelar edukasi perpajakan di Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo (Jumat, 24/07).

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan bertajuk Pajak Mappadaceng. Kata Mappadeceng sendiri berasal dari Bahasa Bugis yang secara harfiah memiliki makna pembenahan atau peningkatan. Selaras dengan hal tersebut, kegiatan ini dilaksanakan dengan tema “Meningkatkan Pemahaman tentang Pajak, Memajukan Desa” di Baruga Desa Cinnongtabi. Kegiatan diikuti oleh 50 warga yang berasal dari kalangan pelaku usaha pertanian, profesi guru, dan pegawai instansi pemerintah.

Example 325x300

Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, menyampaikan bahwa edukasi perpajakan di tingkat desa penting agar masyarakat memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, seperti jalan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan berbagai sarana umum lainnya. Karena itu, pemahaman pajak perlu terus dibangun hingga ke desa,” ujar Amran.

Beliau juga menjelaskan bahwa kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak serta-merta membuat seseorang harus membayar pajak. Kewajiban pembayaran tetap bergantung pada penghasilan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Camat Majauleng, Andi Parawangsyah, mengapresiasi kehadiran petugas pajak yang memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat. “Kegiatan ini memberikan pencerahan atas berbagai informasi yang selama ini masih simpang siur dan belum dipahami dengan baik oleh masyarakat,” tutur Andi Parawangsyah.

Pelaksana Tugas Kepala Desa Cinnongtabi, Andi Firdaus, berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peran pajak dalam pembangunan desa. “Kami berharap masyarakat semakin memahami pajak serta manfaatnya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan di Desa Cinnongtabi,” ungkap Andi Firdaus.

Dalam sesi materi, Penyuluh Pajak Suriati dan Diana Sari menjelaskan materi alur perpajakan bagi wajib pajak yakni Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor (DHBL) serta ketentuan perpajakan terbaru bagi pelaku UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Sengkang berharap masyarakat Desa Cinnongtabi semakin memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta menyadari bahwa kepatuhan pajak menjadi bagian penting dalam mendukung kemajuan desa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355